NAMLEA, BURU - Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Buru mendesak Kapolres Pulau Buru untuk segera melakukan penyisiran dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Gogrea.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GAMKI Buru usai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Buru, Selasa (28/10).
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di Gogrea sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka tanpa izin resmi. Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
"Kami minta Kapolres Buru tidak tutup mata. Tambang ilegal Gogrea ini sudah meresahkan. Penambangannya ilegal, tidak ada reklamasi, limbahnya sembarangan," ujar Ketua GAMKI Buru.
Ia menegaskan, dampak negatif tambang ilegal tidak hanya pada kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air bersih dan sungai yang digunakan warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau terjadi pencemaran lingkungan, yang jadi korban adalah masyarakat adat dan warga di sekitar tambang. Ini bisa berdampak pada kesehatan, pertanian, dan mata pencaharian warga," tambahnya.
GAMKI Buru berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penertiban tambang ilegal tersebut. Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Buru untuk turut melakukan pengawasan dan evaluasi perizinan tambang di wilayah Buru.
"Kami dari GAMKI Buru mendukung investasi yang legal dan ramah lingkungan. Tapi kalau ilegal dan merusak lingkungan, harus ditindak. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan lingkungan di Buru," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pulau Buru belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penyisiran tambang ilegal di Gogrea tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GAMKI Buru usai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Buru, Selasa (28/10).
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di Gogrea sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka tanpa izin resmi. Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
"Kami minta Kapolres Buru tidak tutup mata. Tambang ilegal Gogrea ini sudah meresahkan. Penambangannya ilegal, tidak ada reklamasi, limbahnya sembarangan," ujar Ketua GAMKI Buru.
Ia menegaskan, dampak negatif tambang ilegal tidak hanya pada kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air bersih dan sungai yang digunakan warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau terjadi pencemaran lingkungan, yang jadi korban adalah masyarakat adat dan warga di sekitar tambang. Ini bisa berdampak pada kesehatan, pertanian, dan mata pencaharian warga," tambahnya.
GAMKI Buru berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penertiban tambang ilegal tersebut. Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Buru untuk turut melakukan pengawasan dan evaluasi perizinan tambang di wilayah Buru.
"Kami dari GAMKI Buru mendukung investasi yang legal dan ramah lingkungan. Tapi kalau ilegal dan merusak lingkungan, harus ditindak. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan lingkungan di Buru," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pulau Buru belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penyisiran tambang ilegal di Gogrea tersebut.